FIQIH QURBAN

Diposting oleh Knisa Nurimanita di 06.09


          Allah  SWT  berfirman yang artinya, “Maka, dirikanlah  shalat karena Tuhanmu, dan sembelihlah qurban.” (QS.  Al Kautsar:  2). “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari`atkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang di karuniakan Allah kepada mereka.” (QS. Al-Hajj: 34). Syaikh Abdullah Alu Bassaam juga mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; Yang dimaksud dengan menyembelih  qurban adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied.” Pendapat ini dinukilkan dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah.


Mengenai hewan qurban itu sendiri, dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah yang bentuk jamaknya Al Adhaahi.  Udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya tersebut.

Berdasarkan pernyaataan tersebut , maka jelaslah bagi kita kaum Muslimin, untuk melaksanakan qurban pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.


·         Keutamaan Berkurban
Tentu saja, dibalik disyariatkannya kita berqurban, terdapat keutamaan dalam berqurban. Adapun keutamaannya ialah menyembelih qurban termasuk amal salih yang paling utama. Ibunda ‘Aisyah ra. menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih, lihat Taudhihul Ahkam, IV/450). Hadist ini juga ditopang oleh pemaparan banyak ulama yang menjelaskan bahwa menyembelih hewan qurban pada hari idul Adlha lebih utama dari pada sedekah yang senilai atau seharga hewan qurban atau bahkan sedekah yang lebih banyak dari pada nilai hewan qurban. Karena maksud terpenting dalam berqurban adalah mendekatkan diri kepada Allah. Disamping itu, menyembelih qurban lebih menampakkan syi’ar islam dan lebih sesuai dengan sunnah. (lih. Shahih Fiqh Sunnah 2/379 & Syarhul Mumthi’ 7/521)


·         Hukum Kurban
1.     Wajib bagi orang yang berkelapangan. Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)
2.             Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).
1.    
·         Hewan yang Boleh Digunakan untuk Qurban
“Hewan qurban yang paling utama ialah unta, kemudian sapi, kemudian kambing. Unta dan sapi untuk tujuh orang, dan kambing untuk satu orang” (HR. Muslim).   Unta disyaratkan telah masuk tahun ke-6. Sapi dan kambing telah masuk tahun ke-3 dan domba telah masuk umur 2 tahun, atau telah gugur gigi depannya. “Sebaik-baik qurban ialah yang telah gugur gigi depannya.” (HR. Ahmad). Selamat dari cacat yang mengakibatkan berkurang dagingnya.
Berdasarkan HR. Tirmidzi dan Abu Dawud, bahwasanya ada empat hewan cacat yang tidak sah untuk berkurban, yakni :
1.        Binatang yang celak yang nyata celak matanya,
2.        Binatang sakit yang nyata sakitnya,
3.        Binatang pincang yang nyata pincangnya, dan
4.        Binatang kurus yang tidak bersumsum.

1.      
·         Waktu Penyembelihan Qurban
Waktu penyembelihan qurban di mulai sesudah terbit matahari pada hari raya Idul Adha, sampai terbenamnya matahari pada hari tasyriq yang terakhir. Hari Tasyriq ialah tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Rasulullah SAW bersabda, “Setiap hari taysriq adalah (hari) untuk menyembelih (qurban).” (HR. Ahmad dan Baihaqi) Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam. Baik siang maupun malam sama-sama dibolehkan. Namun menurut Syaikh Al Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik. Para ulama sepakat bahwa penyembelihan qurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Iedul Adha. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan qurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat itu maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim)
·         Sunnah-sunnah dan Adab Berkurban
1.    Apabila masuk sepuluh dari bulan Dzulhijjah, dan ada niat untuk berkurban, maka disunnahkan jangan menghilang kan sedikit pun dari rambut dan kukunya sampai kurban terlaksana. (HR. Muslim)
2.    Disunnahkan agar menyembelih sendiri hewan kurbannya. Jika tidak, karena udzur atau lainnya, hendaklah ia menyaksikan penyembelihannya.
3.       Pada tetesan pertama dari darah hewan qurban, akan mendapat ampunan atas dosa-dosa yang telah lewat. (HR. Hakim).
4.   Sunnah bagi pemerintah atau imam kaum muslimin, berkurban dengan mengambil dari Baitulmal untuk seluruh kaum muslimin. Nabi SAW. Mengurbankan seekor domba, seraya mengucapkan ketika menyembelihnya, “Dengan menyebut nama Allah, ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad.” (HR. Muslim)
5.  Boleh dimakan sebagiannya dan dianjurkan memberi makan kepada orang yang bukan peminta-minta juga peminta-minta. (QS. Al-Hajj: 36).
6.    Jangan menjual kulit hewan kurbannya, sehingga tidak sah kurbannya. (HR. Al-Baihaqi)   


Wallahu a`lam bissawab


0 komentar:

Posting Komentar

Pages

Recent Posts

Labels

Pengikut