Allah SWT
berfirman yang artinya, “Maka, dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan sembelihlah
qurban.” (QS. Al Kautsar: 2). “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami
syari`atkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang
ternak yang di karuniakan Allah kepada mereka.” (QS. Al-Hajj: 34). Syaikh
Abdullah Alu Bassaam juga mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan;
Yang dimaksud dengan menyembelih qurban
adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied.” Pendapat ini dinukilkan
dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah.
Mengenai hewan qurban itu sendiri, dalam istilah ilmu fiqih hewan
qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah yang bentuk jamaknya Al
Adhaahi. Udh-hiyah adalah hewan
ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka
mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya tersebut.
Berdasarkan pernyaataan tersebut , maka jelaslah bagi kita kaum
Muslimin, untuk melaksanakan qurban pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam
rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.
·
Keutamaan Berkurban
Tentu saja, dibalik disyariatkannya kita berqurban, terdapat
keutamaan dalam berqurban. Adapun keutamaannya ialah menyembelih qurban
termasuk amal salih yang paling utama. Ibunda ‘Aisyah ra. menceritakan bahwa
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada
hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan
darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi,
Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih, lihat Taudhihul Ahkam, IV/450).
Hadist ini juga ditopang oleh pemaparan banyak ulama yang menjelaskan bahwa
menyembelih hewan qurban pada hari idul Adlha lebih utama dari pada sedekah
yang senilai atau seharga hewan qurban atau bahkan sedekah yang lebih banyak
dari pada nilai hewan qurban. Karena maksud terpenting dalam berqurban adalah
mendekatkan diri kepada Allah. Disamping itu, menyembelih qurban lebih
menampakkan syi’ar islam dan lebih sesuai dengan sunnah. (lih. Shahih Fiqh
Sunnah 2/379 & Syarhul Mumthi’ 7/521)
·
Hukum
Kurban
1. Wajib bagi orang yang berkelapangan. Diantara dalilnya adalah
hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau
berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu
Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)
2.
Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas
ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain. Ulama yang
mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari
radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan
berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena
aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.”
(HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).
1.
·
Hewan
yang Boleh Digunakan untuk Qurban
“Hewan qurban yang paling utama ialah unta, kemudian sapi, kemudian
kambing. Unta dan sapi untuk tujuh orang, dan kambing untuk satu orang” (HR. Muslim). Unta disyaratkan
telah masuk tahun ke-6. Sapi dan kambing telah masuk tahun ke-3 dan domba telah
masuk umur 2 tahun, atau telah gugur gigi depannya. “Sebaik-baik qurban
ialah yang telah gugur gigi depannya.” (HR. Ahmad). Selamat dari cacat yang
mengakibatkan berkurang dagingnya.
Berdasarkan
HR. Tirmidzi dan Abu Dawud, bahwasanya ada empat hewan cacat yang tidak sah
untuk berkurban, yakni :
1.
Binatang yang celak yang nyata celak matanya,
2.
Binatang sakit yang nyata sakitnya,
3.
Binatang pincang yang nyata pincangnya, dan
4.
Binatang kurus yang tidak bersumsum.
1.
·
Waktu Penyembelihan Qurban
Waktu
penyembelihan qurban di mulai sesudah terbit matahari pada hari raya Idul Adha,
sampai terbenamnya matahari pada hari tasyriq yang terakhir. Hari Tasyriq ialah
tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Rasulullah SAW bersabda, “Setiap hari
taysriq adalah (hari) untuk menyembelih (qurban).” (HR. Ahmad dan Baihaqi)
Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam. Baik siang maupun malam
sama-sama dibolehkan. Namun menurut Syaikh Al Utsaimin, melakukan penyembelihan
di waktu siang itu lebih baik. Para ulama sepakat bahwa penyembelihan qurban
tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Iedul Adha. Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih
sebelum shalat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri
(bukan qurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat itu maka
qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
·
Sunnah-sunnah dan Adab Berkurban
1. Apabila masuk sepuluh dari bulan Dzulhijjah, dan ada niat untuk
berkurban, maka disunnahkan jangan menghilang kan sedikit pun dari rambut dan
kukunya sampai kurban terlaksana. (HR. Muslim)
2. Disunnahkan agar menyembelih sendiri hewan kurbannya. Jika tidak, karena
udzur atau lainnya, hendaklah ia menyaksikan penyembelihannya.
3. Pada tetesan pertama dari darah hewan qurban, akan mendapat ampunan
atas dosa-dosa yang telah lewat. (HR. Hakim).
4. Sunnah bagi pemerintah atau imam kaum muslimin, berkurban dengan mengambil dari Baitulmal untuk seluruh kaum muslimin. Nabi SAW. Mengurbankan seekor domba, seraya mengucapkan ketika menyembelihnya, “Dengan menyebut nama Allah, ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad.” (HR. Muslim)
5. Boleh dimakan sebagiannya dan dianjurkan memberi makan kepada orang yang bukan peminta-minta juga peminta-minta. (QS. Al-Hajj: 36).
4. Sunnah bagi pemerintah atau imam kaum muslimin, berkurban dengan mengambil dari Baitulmal untuk seluruh kaum muslimin. Nabi SAW. Mengurbankan seekor domba, seraya mengucapkan ketika menyembelihnya, “Dengan menyebut nama Allah, ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad.” (HR. Muslim)
5. Boleh dimakan sebagiannya dan dianjurkan memberi makan kepada orang yang bukan peminta-minta juga peminta-minta. (QS. Al-Hajj: 36).
6. Jangan
menjual kulit hewan kurbannya, sehingga tidak sah kurbannya. (HR. Al-Baihaqi)
Wallahu a`lam bissawab
0 komentar:
Posting Komentar